BAB I
PENDAHULUAN
1. Latarbelakang.
Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal di dunia, yaitu Sistem ekonomi
Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi
Islam. Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik.
Pertama, Sistem ekonomi Sosialis/komunis. Paham ini muncul sebagai
akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut
campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan.Akibatnya adalah tidak
adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu,
melainkan semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya
kepemilikan pribadi. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan
sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Sistem
ekonomi Kapitalis. Berbeda dengan sistem komunis, sistem ini
sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana negara tidak
mempunyai peranan utama atau terbatas dalamperekonomian. Sistem ini
sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang
tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi
penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah
adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan
ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam
hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada
abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem
ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi
pendapatan, seperti terecantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7.
Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat
keras hukumannya.
BAB II
KAJIAN TEORI
1. Perbedaan Ekonomi
Islam dan Ekonomi konvensional ditinjau dari moral dan etika
Menurut Qardhawi1 sitem ekonomi Islam tidak berbeda
dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi bentuk, cabang, rincian, dan cara
pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi menyangkut gambaran global yang
mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang
juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada
perbedaannya.Hal itu karena sistem Islam selalu menetapkan secara global dalam
masalah-masalah yang mengalami perubahan karena perubahan lingkungan dan
zaman. Sebaliknya menguraikan secara rinci pada masalah-masalah yang tidak
mengalami perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang
bersifat kompreshensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat
spiritual.
Dalam menjalankan
kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan aturan-aturan yang merupakan
batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan suatu individu tanpa
merugikan individu yang lain. Perilaku inilah yang harus diawasi dengan
ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam,
untuk mengarahkan individu sehingga mereka secara baik melaksanakan
aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan itu.
Hal yang berbeda dengan
sistem ekonomi yang lainnya adalah terletak pada aturan moral dan etika
ini. Aturan yang dibentuk dalam ekonomi islam merupakan aturan yang
bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan
Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan
akhir manusia. Sedangkan pada sistem yang lain tidak terdapat
aturan-aturan yang menetapkan batas-batas prilaku manusia sehingga dapat
merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Beberapa aturan dalam
ekonomi islam adalah sebagai berikut :
a.
Segala sesuatunya
adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang
ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk
mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya
dari barang-barang ciptaan Allah.
b.
Allah telah menetapkan
batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu
tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c.
Semua manusia
tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas
pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka
hadapi.
d.
Status kekalifahan
berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang
sama dalam mendapatkan keuntungan.Kesamaan hanya dalam kesempatan, dan
setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e.
Individu-individu
memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban
ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan
dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
f.
Dalam Islam, bekerja
dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Ibadah
yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak
dan sekaligus kewajiban.
g.
Kehidupan adalah
proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia
mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik
h.
Jangan membikin
mudarat dan jangan ada mudarat.
i.
Suatu kebaikan dalam
peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Setiap muslim dihimbau oleh
sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam
beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam
masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistis, tapi
akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja terjadi, selama tidak melanggar
prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Dari segi teori nilai,
dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif
sautu mata dagangan dan nilai ekonomisnya. Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak
memiliki nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang
nilai dan etika dalam ekonomi islam, terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah
(ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan. Nilai-nilai
ini menggambarkan keunikan
yang
utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang
bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan
ajaran islam. Atas dasar itu, sangat nyata perbedaannya dengan sistem ekonomi
laniinya.
Ekonomi
Rabbaniyyah bermakna ekonomi
islam sebagai ekonomi ilahiah. Pada ekonomi kapitalis semata-mata
berbicara tentang materi dan keuntungana terutama yang bersifat individual,
duniawi dan kekinian. Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai ekonomi
yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak
mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama
sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain
adalah dalam rangka beribadad kepada Allah. Ketika mengkonsumsi dan
menikmati berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai rezki dari Allah dan
nikmat-Nya, yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman Allah surat Saba ayat 15.
Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di
tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah
kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Seorang muslim tunduk
kepada aturan Allah, tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan
melakukan yang riba, tidak melakukan penimbunan, tidak akan berlaku zalim,
tidak akan menipu, tidak akan berjudi, tidak akan mencuri, tidak akan menyuap
dan tidak akan menerima suap. Seorang muslim tidak akan melakukan
pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak, dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara kegiatan
ekonomi dengan akhlak. Islam tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan
kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan
agama. Kegiatan yang berkatian dengan akhlak terdapat pada langkah-langkah
ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan
konsumsi. Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap
aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengmebangkan
maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi
kemanusiaan, meupakan kegiatan
ekonomi yang tujuan utamanya adalah merealisasikan kehidupan yang baik bagi
umat manusia dengan segala unsur dan pilarnya. Selain itu bertujuan untuk
memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang
disyariatkan. Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi dalam pandangan
islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang
telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang
diberikan-Nya. Nilai kemanusaian terhimpun dalam ekonomi islam seperti
nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum
kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling
mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama manusia. Nilai lain,
menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah. Di antara buah
dari nilai tersebut adalah pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika
diperoleh dari cara-cara yang dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak
harta.
Ekonomi
pertengahan, yaitu nilai
pertengahan atau nilai keseimbangan. Pertengahan yang adail merupakan
ruh dari ekonomi Islam.Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat jelas dengan
sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan nampak pada
pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya hampir-hampir
bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta. Ruh
sistem ekonomi komunis tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan
naluri untuk memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan
masyarakat, yang diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap individu dan
segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini
tersermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh islam di antara
individu dan masyarakat, sebagai mana ditegakkannya dalam berbagai pasangan
lainnya, seperti dunia-akhirat, jasmani-rohani, akal-rohani, idealisme-fakta
dan lainnya.
2. Prinsip-prinsip dalam
Ekonomi Islam
Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti
paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan
Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan
Insani. Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai
Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan
ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi
(2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak,
dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada
dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam
praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan
ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem
ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai
ekonomi Tauhid. Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam,
karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk
kepribadian, perilaku, gaya
hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya
dan lingkungan. Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri
tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi
individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau
meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan
visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri
dan kepentingan sosial. (Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada
aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah.
Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham
monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting. Dalam
ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi
tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi
dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam
Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai
berikut:
1.
Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri
dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua
harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah
Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat
284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas
harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat
7.
Selain itu
terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai
khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan
kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara
berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat
disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik
Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya
Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi
ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentang an
dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak,
karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Pada QS.an-Najm
ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah
ayat 38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam
sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam
kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu
saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem
kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan
dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang
ada kepemilikan oleh nega.
2. Ekonomi Terikat dengan
Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti
hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian
atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan
dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter
lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan,
karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
3.
Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli
Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa
Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain
itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur
keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi
dunia). Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan
akhirat.
4.
Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu denganKepentingan
umum Arti keseimbangan dalam
sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan
mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak
milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-
batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya,
tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang
lain dan masyarakat secara umum.
5.
Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara
perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut
tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak
mutlat. Prinsip kebebasan ini sangat
berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis.
Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-
norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam
sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas
ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
6.
Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian Islam memperkenankan negara untuk
mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu
maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara
berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain.
Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat
dapat hidup secara layak. Peran
negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem
kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan
sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi
perekonomian secara mutlak.
7.
Bimbingan Konsumsi Islam
melarang orang yang suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum
karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat
16 :
8.
Petunjuk Investasi Tentang
kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah
Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai
dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a) Proyek
yang baik menurut Islam.
b) Memberikan
rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c) Memberantas
kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d) Memelihara
dan menumbuhkembangkan harta.
e) Melindungi
kepentingan anggota masyarakat.
9.
Zakat
Zakat adalah
salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam
perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan
Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai
pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
10.
Larangan Riba Islam
menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu
sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang
menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada
beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya
dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan
ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis
adalah :
a. Dialektika
Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan
berekonomi
c. Dualisme
Kepemilikan
BAB II
PENUTUP
1. Buatlah
kesimpulan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Mustafa Edwin Nasution,
Jangan Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah, Republika online, Senin, 07
Nopember 2005
2. Dr. Yusuf Qardhawi, Peran
Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2004
3. Dan sumber bacaan lainnya
(internet)
4.
http://kumpulanmakalah-syariah.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-ekonomi-islam.html


0 komentar :
Posting Komentar